Pendampingan Brigade Pangan Kualuh Bersatu untuk Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Usaha Tani Padi Desa Kampung Mesjid
DOI:
https://doi.org/10.59632/abdiunisap.v4i1.609Keywords:
Pendampingan Pertanian, Brigade Pangan, Usaha Tani Padi, Swasembada PanganAbstract
Penguatan lembaga tani merupakan strategi penting dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan manajerial Brigade Pangan Bersatu Kualuh di Desa Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan selama lima bulan dengan pendekatan partisipatif yang meliputi koordinasi kelembagaan, identifikasi potensi daerah, bantuan dalam budidaya padi, panen dan kegiatan pascapanen, peningkatan literasi keuangan, serta penguatan administrasi kelompok dan akses ke sumber modal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Brigade Pangan Bersatu Kualuh memiliki prospek pengembangan yang baik, didukung oleh luas lahan garapan sekitar 121 ha, keanggotaan aktif sebanyak 15 orang, dan legalitas kelembagaan yang memadai. Bantuan yang diberikan mampu meningkatkan kemampuan anggota dalam mengelola budidaya padi, memanfaatkan alat dan mesin pertanian, serta menerapkan sistem administrasi dan pencatatan keuangan yang lebih tertib dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan pembuatan buku kas kelompok, pembukaan rekening operasional dan penyusutan, serta penerbitan Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) untuk kelompok tersebut guna mendukung akses ke pembiayaan formal. Analisis usaha pertanian menunjukkan pendapatan bersih sebesar Rp12.792.920 ha¹ per musim tanam. Secara keseluruhan, program pendampingan berhasil memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan tata kelola pertanian, dan memperluas kesiapan akses terhadap modal, sehingga memperkuat peran Brigade Pangan sebagai organisasi petani yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
Downloads
References
Asnah, M., Masyhuri, J. H., & Hartono, S. (2024). Tinjauan teoritis dan empiris efisiensi, risiko, dan perilaku risiko usaha tani serta implikasinya dalam upaya pencapaian swasembada pangan. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 33(2), 81–93.
Andesmora, E. V., Aprianto, R., Novallyan, D., & Aprisi, F. (2023). Pertumbuhan Tanaman Padi Payo Kerinci Menggunakan System of Rice Intensification (SRI).
Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Sulawesi Selatan. (2024). Respon Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Sulawesi Selatan Mengawal Progres Pembentukan Brigade Pangan di Sulawesi Selatan.
Badan Pusat Statistik Kecamatan Kualuh Hilir. (2024). Statistik pertanian Kecamatan Kualuh Hilir 2024. BPS Kecamatan Kualuh Hilir
BPPSDMP. (2024). Buku saku brigade pangan: Pertanian bekerja sepenuh hati. https://pertanian.go.id
Djuliati, D., & Tress, P. (2021). Kajian Sistem Usahatani Dengan Metode “Sri” Terhadap Produktivitas Padi Sawah Di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat. Sosio Agri Papua Учредители: Universitas Papua, 9(2), 195-205.
Fristovana, T., Hubeis, M., & Cahyadi, E. R. (2025). Dynamic system model of rice self sufficiency towards food security. Jurnal Manajemen dan Agribisnis.
Handaka, Prabowo A. 2014. Kebijakan antisipatif pengembangan mekanisasi pertanian. Anal Kebijak Pertan. 11(1):27-44.
Haryanto, Y., Rusmono, M., Aminudin, Purboningtyas, T.P dan Gunawan.(2022). Analisis penguatan kelembagaan ekonomi petani pada komunitas petani padi di lokasi food estate. Jurnal Penyuluhan, 18(2), 323–335
Herliana, O., Hadi, S. N., & Cahyani, W. (2019). Penerapan budidaya padi dengan metode SRI (Sistem of Rice Intensification) di desa Patemon Kecamatan Bojongsari kabupaten purbalingga. Dinamika Journal: Pengabdian Masyarakat, 1(3).
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2022). PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 1-14.
Rice, P. O. L. Aplikasi Mol Gamal Pada Pertumbuhan Dan Produksi Padi Sawah Metode Sri (System of Rice Intensification).
Republik Indonesia (1996) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Suryana, E. A., Raharjo, A. S. S., Ulpah, A., & Mulyono, J. (2025). Membernaskan Kelembagaan BrigadePangan. Suara Analis Kebijakan, 2(1).
Tristanti, N. A., Sunaryo, S., & Islami, T. (2018). Pengaruh Kombinasi Biourin dan Pupuk Anorganik pada Pertumbuhan dan Hasil Tanaman Padi (Oryza sativa L.) dengan Metode SRI (System of Rice Insentification). Plantropica: Journal of Agricultural Science, 3(1), 37-43.
Downloads
Published
Scite_ Smart Citation
Dimensions Citation
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabila Rahmadani, Yusra Muharami Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak cipta atas artikel yang diterbitkan dalam ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat tetap dipegang oleh penulis. Artikel tersebut dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan siapa pun untuk berbagi dan mengadaptasi karya dengan tetap memberikan atribusi kepada penulis dan mempertahankan lisensi yang sama untuk karya turunan.
- Penulis mengakui bahwa ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat adalah penerbit pertama yang menerbitkan artikel di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
- Penulis diperbolehkan untuk mendistribusikan kembali artikelnya dalam bentuk lain (misalnya di repositori institusi, buku, atau media lainnya), dengan tetap mencantumkan bahwa artikel telah diterbitkan pertama kali di ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pembaca diperbolehkan untuk mengunduh, menggunakan, dan mengadaptasi isi artikel sesuai dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) dengan memberikan atribusi kepada penulis dan mencantumkan nama jurnal. Penggunaan tersebut harus tetap mematuhi ketentuan lisensi serta hukum yang berlaku.



