Pelanggaran Etika Penulis dan Sanksi

1. Jenis-jenis Pelanggaran Etika Penulis

  1. Plagiarisme
    Mengambil, menyalin, atau memparafrasekan sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa memberikan sitasi yang memadai, termasuk plagiarisme teks, gambar, tabel, maupun data.
  2. Duplikasi publikasi (self-plagiarism)
    Mempublikasikan kembali artikel yang sama atau sangat mirip pada lebih dari satu jurnal, atau mengirimkan naskah yang substansinya sama dengan artikel yang sudah terbit tanpa penjelasan yang jelas.
  3. Multiple submission
    Mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
  4. Manipulasi dan pemalsuan data
    Mengubah, merekayasa, atau membuat data dan temuan penelitian/pengabdian yang tidak pernah dilakukan, termasuk menghapus data yang tidak mendukung hipotesis tanpa penjelasan ilmiah.
  5. Pelanggaran kepengarangan (authorship)
    Mencantumkan nama penulis yang tidak berkontribusi (guest/gift authorship), mengabaikan kontributor yang seharusnya dicantumkan (ghost authorship), atau mengubah urutan penulis tanpa persetujuan seluruh penulis.
  6. Tidak mengungkapkan sumber dana dan konflik kepentingan
    Tidak menyatakan secara jujur sumber pembiayaan, dukungan lembaga, atau konflik kepentingan yang dapat memengaruhi interpretasi hasil kegiatan pengabdian atau tulisan ilmiah.
  7. Pelanggaran hak cipta dan penggunaan data
    Menggunakan gambar, tabel, instrumen, atau data yang dilindungi hak cipta tanpa izin tertulis, atau tanpa mencantumkan ucapan terima kasih kepada pemilik hak.
  8. Kegagalan merespons proses editorial
    Tidak merespons permintaan revisi, klarifikasi, atau korespondensi dari editor dan reviewer dalam batas waktu yang wajar tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghambat kelancaran proses editorial.
  9. Pembatalan sepihak setelah proses review
    Menarik kembali naskah secara sepihak setelah naskah memasuki tahap review atau setelah menerima hasil review, atau tidak mengembalikan naskah revisi tanpa konfirmasi kepada redaksi.
    Pada tahap ini, tim redaksi telah mengalokasikan waktu, tenaga, serta sumber daya untuk memproses naskah, dan reviewer telah memberikan evaluasi yang mendalam, analitis, dan profesional. Oleh karena itu, pembatalan sepihak setelah review atau tidak mengembalikan naskah yang telah direvisi dianggap sebagai pelanggaran komitmen etika publikasi.
  10. Pelanggaran etika penelitian dan pengabdian
    Melaksanakan kegiatan penelitian atau pengabdian tanpa persetujuan etik yang diperlukan, tidak menghormati hak dan kerahasiaan subjek, atau mengabaikan prinsip-prinsip etika yang berlaku.

2. Tabel Sanksi atas Pelanggaran Etika Penulis

Sanksi diterapkan secara bertahap berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, riwayat penulis, serta pertimbangan dewan redaksi. Sanksi dapat berupa satu atau kombinasi dari beberapa bentuk berikut: peringatan tertulis, penolakan naskah, pembatasan submisi, pencabutan artikel (retraction), pelaporan kepada institusi, hingga pencatuman dalam Daftar Penulis dengan Pembatasan Submisi.

No Jenis Pelanggaran Bentuk Sanksi Utama Keterangan
1 Plagiarisme ringan Peringatan tertulis kepada penulis; kewajiban melakukan revisi substansi dan sitasi; pernyataan tertulis bahwa kesalahan tidak diulang. Misalnya kesalahan sitasi, ketidaktepatan parafrase, atau kemiripan sebagian kecil teks yang masih dapat diperbaiki melalui revisi.
2 Plagiarisme berat dan/atau duplikasi publikasi Penolakan naskah; larangan mengirim naskah baru selama periode tertentu (misalnya 2–5 tahun); pencatatan dalam Daftar Penulis dengan Pembatasan Submisi; pelaporan kepada institusi afiliasi jika diperlukan. Meliputi penjiplakan besar-besaran, penggunaan data atau teks artikel lain tanpa izin, atau publikasi ganda dari karya yang sama.
3 Multiple submission Penolakan naskah; pemberitahuan kepada penulis bahwa praktik ini melanggar etika publikasi; kemungkinan pembatasan submisi selama 1–3 tahun. Naskah yang sama dikirim secara bersamaan ke dua atau lebih jurnal tanpa persetujuan dan tanpa pemberitahuan kepada redaksi.
4 Manipulasi dan pemalsuan data Penolakan naskah atau pencabutan artikel jika sudah terbit; pelaporan kepada institusi afiliasi dan/atau komite etik; pembatasan submisi jangka panjang. Termasuk mengarang data, menghapus data yang tidak mendukung, atau memanipulasi hasil agar sesuai dengan keinginan penulis.
5 Pelanggaran kepengarangan Permintaan koreksi daftar penulis; pernyataan tertulis dari seluruh penulis; penolakan naskah atau pencabutan artikel jika ditemukan unsur kesengajaan. Misalnya tidak mencantumkan kontributor utama, menambahkan nama penulis yang tidak terlibat, atau mengubah urutan penulis tanpa persetujuan bersama.
6 Tidak mengungkapkan konflik kepentingan, sumber dana, atau pelanggaran hak cipta Peringatan tertulis; permintaan koreksi artikel (erratum); penolakan naskah atau pembatasan submisi jika terbukti disengaja. Termasuk penggunaan instrumen, gambar, dan data tanpa izin, atau menyembunyikan kepentingan finansial/non-finansial yang relevan.
7 Kegagalan merespons proses editorial dan revisi tanpa alasan yang jelas Pembatalan proses editorial oleh redaksi; penolakan naskah; penilaian khusus pada pengajuan naskah berikutnya. Misalnya penulis berulang kali tidak menanggapi surat-menyurat, melewati tenggat revisi, atau menghentikan komunikasi tanpa konfirmasi.
8 Pembatalan sepihak setelah proses review / tidak mengembalikan naskah revisi Penolakan terhadap naskah yang sedang diproses; penolakan terhadap naskah baru dari penulis yang sama selama periode tertentu (misalnya 1–3 tahun); pencantuman dalam Daftar Penulis dengan Pembatasan Submisi; pemberitahuan resmi kepada institusi afiliasi jika diperlukan. Diterapkan karena redaksi dan reviewer telah mengalokasikan waktu, tenaga, dan keahlian untuk menilai naskah, sehingga pembatalan sepihak dianggap sebagai pelanggaran komitmen etika publikasi.
9 Pelanggaran etika penelitian dan pengabdian Penolakan naskah atau pencabutan artikel; pelaporan kepada komite etik dan institusi terkait; pembatasan submisi jangka panjang. Termasuk tidak adanya persetujuan etik, pelanggaran kerahasiaan subjek, atau tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip etika penelitian dan pengabdian.
10 Pelanggaran lain yang dinilai serius oleh dewan redaksi Sanksi ditetapkan berdasarkan musyawarah dewan redaksi, dapat mencakup kombinasi peringatan, penolakan, pembatasan submisi, hingga pelaporan ke institusi. Digunakan untuk kasus-kasus khusus yang belum tercakup dalam kategori di atas tetapi berdampak signifikan pada integritas publikasi ilmiah.

Penulis yang secara sepihak menarik naskah setelah proses review berjalan, atau melakukan pelanggaran etika lain yang berat, dapat dikenakan sanksi etik antara lain: penolakan naskah baru selama periode tertentu (misalnya 1–3 tahun), pemberitahuan resmi kepada institusi afiliasi, pencantuman dalam Daftar Penulis dengan Pembatasan Submisi, serta pembatasan atau penolakan bentuk kolaborasi akademik lainnya jika dianggap perlu oleh dewan redaksi. Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga akuntabilitas, profesionalitas, dan keadilan dalam proses editorial serta mencegah penyalahgunaan sistem publikasi ilmiah.