Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha melalui Sosialisasi Legalitas Usaha di UMKM Bonto Biraeng, Kota Makassar

Authors

  • Meline Gerarita Sitompul Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
  • Asriany Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
  • Tien Kumalasari Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.59632/abdiunisap.v4i1.711

Keywords:

UMKM, Kesadaran Hukum, Legalitas Usaha, HKI, Sertifikasi Halal

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memahami aspek legalitas usaha dan perlindungan hukum yang diperlukan untuk mendukung keberlanjutan usahanya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM di Bonto Biraeng, Kota Makassar, terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan usaha. Metode yang digunakan meliputi observasi, sosialisasi, pendampingan praktik, dan evaluasi melalui diskusi, tanya jawab, serta pengamatan selama kegiatan berlangsung. Materi disampaikan secara interaktif dan dilengkapi dengan praktik langsung dalam mengakses platform digital yang digunakan untuk pengurusan legalitas usaha. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif, diskusi, sesi tanya jawab, dan penilaian kemampuan peserta dalam mempraktikkan pengurusan legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat legalitas usaha, prosedur pengurusan NIB, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Selain itu, peserta juga menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam mendukung pengembangan dan daya saing usaha. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM serta mendorong kesiapan mereka untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aninditha, A. T., & Sudarwanto, A. S. (2024). Implementation of Trademark Registration to Encourage the Development of Micro, Small and Medium Enterprises in Wonogiri Regency. International Journal of Sociology and Law, 1(2), 205–219.

DOI: https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i2.82 DOI: https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i2.82

Fathoni, M. A., Nurkhin, A., & Rahmawati, D. (2023). Halal certification and MSME competitiveness in Indonesia. IQTISHADIA, 16(1), 1–18. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v16i1.18392

Fibrianti, N., Suryani, N., & Wicaksono, A. (2022). Strengthening the legal protection through community empowerment on trademark registration for MSMEs. Journal of Private and Commercial Law, 6(2), 120–131. https://doi.org/10.15294/jphi.v6i2.60224

Khuan, H., Judijanto, L., & Lubis, A. F. (2024). The effect of legal awareness, access to justice, and social support on legal compliance behavior in MSMEs in Jakarta. West Science Social and Humanities Studies, 2(2), 215–228. https://doi.org/10.58812/wsshs.v2i02.668 DOI: https://doi.org/10.58812/wsshs.v2i02.668

Masnun, M. A. (2019). Reorientasi pengaturan pemberdayaan hukum usaha mikro, kecil, dan menengah melalui hak atas merek kolektif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 217–234. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.248 DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.248

Ogawa, A. Y., & Cuandra, F. (2023). Pengurusan legalitas usaha, registrasi pelaku usaha, dan permohonan online merek dagang pada UMKM Soto Kwali Mas Tanto. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 171–180. https://doi.org/10.31949/jb.v4i1.3872

Oktafiyani, S. M., & Pabulo, A. M. A. (2023). Pendampingan transformasi UMKM dengan pendekatan Go Legal bagi pelaku UMKM kopi di Daerah Istimewa Yogyakarta. J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(12). DOI: https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i12.5579

Pratama, R. N. (2021). Hak atas merek kolektif: Suatu upaya pemberdayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah menuju naik kelas. Jurnal RechtsVinding, 10(3), 395–410.

Suprapti, D. D., & Pranoto, P. (2022). Legal protection efforts for MSME entrepreneurs based on Law No. 11 of 2020 on Job Creation Law. Indonesia Law Review, 12(1), 45–63.

Sultan, R. (2025). Legal protection of MSME trademarks as a pillar of local economic resilience. Yudhistira Journal of Law, 4(1), 55–68. https://doi.org/10.70177/yudhistira.v4i1.1776 DOI: https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i1.1776

Republik Indonesia. 2008. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Republik Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Published

30-06-2026

Scite_ Smart Citation

Dimensions Citation

How to Cite

Sitompul, M. G., Asriany, A., & Kumalasari, T. (2026). Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha melalui Sosialisasi Legalitas Usaha di UMKM Bonto Biraeng, Kota Makassar. ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 211–218. https://doi.org/10.59632/abdiunisap.v4i1.711

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.