Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha melalui Sosialisasi Legalitas Usaha di UMKM Bonto Biraeng, Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.59632/abdiunisap.v4i1.711Keywords:
UMKM, Kesadaran Hukum, Legalitas Usaha, HKI, Sertifikasi HalalAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memahami aspek legalitas usaha dan perlindungan hukum yang diperlukan untuk mendukung keberlanjutan usahanya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM di Bonto Biraeng, Kota Makassar, terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan usaha. Metode yang digunakan meliputi observasi, sosialisasi, pendampingan praktik, dan evaluasi melalui diskusi, tanya jawab, serta pengamatan selama kegiatan berlangsung. Materi disampaikan secara interaktif dan dilengkapi dengan praktik langsung dalam mengakses platform digital yang digunakan untuk pengurusan legalitas usaha. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif, diskusi, sesi tanya jawab, dan penilaian kemampuan peserta dalam mempraktikkan pengurusan legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat legalitas usaha, prosedur pengurusan NIB, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Selain itu, peserta juga menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam mendukung pengembangan dan daya saing usaha. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM serta mendorong kesiapan mereka untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
Downloads
References
Aninditha, A. T., & Sudarwanto, A. S. (2024). Implementation of Trademark Registration to Encourage the Development of Micro, Small and Medium Enterprises in Wonogiri Regency. International Journal of Sociology and Law, 1(2), 205–219.
DOI: https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i2.82 DOI: https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i2.82
Fathoni, M. A., Nurkhin, A., & Rahmawati, D. (2023). Halal certification and MSME competitiveness in Indonesia. IQTISHADIA, 16(1), 1–18. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v16i1.18392
Fibrianti, N., Suryani, N., & Wicaksono, A. (2022). Strengthening the legal protection through community empowerment on trademark registration for MSMEs. Journal of Private and Commercial Law, 6(2), 120–131. https://doi.org/10.15294/jphi.v6i2.60224
Khuan, H., Judijanto, L., & Lubis, A. F. (2024). The effect of legal awareness, access to justice, and social support on legal compliance behavior in MSMEs in Jakarta. West Science Social and Humanities Studies, 2(2), 215–228. https://doi.org/10.58812/wsshs.v2i02.668 DOI: https://doi.org/10.58812/wsshs.v2i02.668
Masnun, M. A. (2019). Reorientasi pengaturan pemberdayaan hukum usaha mikro, kecil, dan menengah melalui hak atas merek kolektif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 217–234. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.248 DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.248
Ogawa, A. Y., & Cuandra, F. (2023). Pengurusan legalitas usaha, registrasi pelaku usaha, dan permohonan online merek dagang pada UMKM Soto Kwali Mas Tanto. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 171–180. https://doi.org/10.31949/jb.v4i1.3872
Oktafiyani, S. M., & Pabulo, A. M. A. (2023). Pendampingan transformasi UMKM dengan pendekatan Go Legal bagi pelaku UMKM kopi di Daerah Istimewa Yogyakarta. J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(12). DOI: https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i12.5579
Pratama, R. N. (2021). Hak atas merek kolektif: Suatu upaya pemberdayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah menuju naik kelas. Jurnal RechtsVinding, 10(3), 395–410.
Suprapti, D. D., & Pranoto, P. (2022). Legal protection efforts for MSME entrepreneurs based on Law No. 11 of 2020 on Job Creation Law. Indonesia Law Review, 12(1), 45–63.
Sultan, R. (2025). Legal protection of MSME trademarks as a pillar of local economic resilience. Yudhistira Journal of Law, 4(1), 55–68. https://doi.org/10.70177/yudhistira.v4i1.1776 DOI: https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i1.1776
Republik Indonesia. 2008. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Republik Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Downloads
Published
Scite_ Smart Citation
Dimensions Citation
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meline Gerarita Sitompul, Asriany, Tien Kumalasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak cipta atas artikel yang diterbitkan dalam ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat tetap dipegang oleh penulis. Artikel tersebut dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan siapa pun untuk berbagi dan mengadaptasi karya dengan tetap memberikan atribusi kepada penulis dan mempertahankan lisensi yang sama untuk karya turunan.
- Penulis mengakui bahwa ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat adalah penerbit pertama yang menerbitkan artikel di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
- Penulis diperbolehkan untuk mendistribusikan kembali artikelnya dalam bentuk lain (misalnya di repositori institusi, buku, atau media lainnya), dengan tetap mencantumkan bahwa artikel telah diterbitkan pertama kali di ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pembaca diperbolehkan untuk mengunduh, menggunakan, dan mengadaptasi isi artikel sesuai dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) dengan memberikan atribusi kepada penulis dan mencantumkan nama jurnal. Penggunaan tersebut harus tetap mematuhi ketentuan lisensi serta hukum yang berlaku.



