PENGIRIMAN NASKAH
Pedoman Editorial
Pedoman Editorial
Pedoman Editorial ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi acuan bagi Pemimpin Redaksi, editor, dan anggota Tim Editorial dalam menjalankan proses penerimaan, evaluasi, penelaahan sejawat, pengambilan keputusan, penyuntingan, penerbitan, serta penanganan persoalan etika publikasi. Proses editorial dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, independensi, keadilan, kerahasiaan, transparansi, dan akuntabilitas dengan memperhatikan COPE Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing ↗.
Editor bertanggung jawab menjaga kualitas dan integritas rekam publikasi serta memastikan bahwa setiap naskah diproses berdasarkan substansi akademik, relevansinya dengan pengabdian kepada masyarakat, dan kepatuhannya terhadap kebijakan jurnal.
Independensi Editorial
Keputusan terhadap suatu naskah merupakan kewenangan editorial dan harus didasarkan pada kualitas, relevansi, keaslian, kontribusi, hasil penelaahan sejawat, serta kepatuhan naskah terhadap fokus dan ruang lingkup dan kebijakan jurnal. Keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan komersial, politik, institusional, pribadi, maupun tekanan dari pihak lain.
Asal institusi, kebangsaan, etnis, jenis kelamin, agama, pandangan politik, status akademik, maupun karakteristik pribadi penulis tidak boleh digunakan sebagai dasar dalam menentukan keputusan terhadap naskah. Prinsip ini sejalan dengan COPE mengenai Editorial Independence ↗.
Biaya publikasi atau aspek keuangan lainnya tidak boleh memengaruhi keputusan penerimaan atau penolakan suatu naskah.
Pemeriksaan Awal Naskah
Setiap naskah yang masuk harus menjalani pemeriksaan awal editorial sebelum diteruskan ke tahap penelaahan sejawat. Editor melakukan pemeriksaan terhadap:
- kesesuaian naskah dengan Fokus dan Ruang Lingkup ABDI UNISAP;
- kesesuaian artikel sebagai laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- kepatuhan terhadap Pedoman Penulis dan Template Artikel;
- kelengkapan struktur dan dokumen pengajuan;
- orisinalitas dan hasil penyaringan kemiripan;
- kepengarangan, konflik kepentingan, serta informasi pendanaan apabila relevan;
- kepatuhan terhadap persyaratan etik dan izin yang diperlukan; dan
- kelayakan dasar naskah untuk memasuki proses penelaahan sejawat.
Naskah yang berada di luar fokus dan ruang lingkup jurnal, termasuk naskah yang hanya melaporkan hasil penelitian tanpa pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal (desk rejection) tanpa dikirimkan kepada reviewer.
Penyaringan Kemiripan dan Plagiarisme
Tim Editorial melakukan penyaringan kemiripan menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan sebelum naskah diteruskan ke proses penelaahan sejawat. ABDI UNISAP menetapkan tingkat kemiripan maksimal 25% sesuai dengan Kebijakan Plagiarisme.
Editor tidak boleh menggunakan persentase kemiripan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa suatu naskah melakukan plagiarisme. Laporan kemiripan harus diperiksa berdasarkan sumber, bagian yang memiliki kemiripan, pola penggunaan teks, kutipan, daftar pustaka, template, dan konteks lainnya. Apabila terdapat dugaan plagiarisme, editor harus melakukan penilaian substantif dan menangani kasus sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Etika.
Pengelolaan Penelaahan Sejawat
Editor bertanggung jawab memastikan bahwa proses penelaahan sejawat berlangsung secara adil, independen, rahasia, dan sesuai dengan Proses Penelaahan Sejawat ABDI UNISAP. Jurnal menerapkan metode Double-Blind Peer Review dengan sekurang-kurangnya dua reviewer untuk setiap naskah yang memasuki tahap review.
Dalam memilih reviewer, editor harus:
- memilih reviewer yang memiliki keahlian yang relevan dengan substansi naskah;
- mempertimbangkan independensi reviewer dan potensi konflik kepentingan;
- menghindari penunjukan reviewer apabila terdapat hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian;
- menjaga kerahasiaan identitas reviewer sesuai dengan sistem double-blind peer review;
- memantau waktu penyelesaian review dan melakukan tindak lanjut apabila terjadi keterlambatan; dan
- memastikan komentar reviewer disampaikan secara profesional, objektif, konstruktif, dan relevan dengan naskah.
Reviewer memberikan rekomendasi kepada editor dan tidak menentukan keputusan akhir naskah. Editor bertanggung jawab mengevaluasi laporan reviewer bersama dengan kualitas dan kepatuhan naskah sebelum mengambil keputusan editorial.
Pengambilan Keputusan Editorial
Keputusan editorial harus didasarkan pada penilaian terhadap substansi naskah, hasil penelaahan sejawat, tanggapan dan revisi penulis, serta kebijakan jurnal. Jenis keputusan dapat berupa Decline Submission, Resubmit for Review, Revisions Required, atau Accept Submission sesuai dengan tahapan editorial.
Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara reviewer, editor tidak harus mengambil keputusan berdasarkan jumlah rekomendasi terbanyak. Editor harus menilai argumentasi yang diberikan dan dapat meminta pendapat reviewer tambahan atau ahli independen apabila diperlukan.
Penerimaan naskah tidak boleh dijanjikan sebelum seluruh proses editorial yang diperlukan selesai. Keputusan penerimaan hanya diberikan apabila editor telah memperoleh dasar yang memadai untuk menyatakan bahwa naskah memenuhi persyaratan jurnal.
Kerahasiaan Editorial
Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh naskah yang belum diterbitkan, identitas reviewer, laporan penelaahan, komunikasi editorial, data, serta informasi lain yang diperoleh selama proses editorial.
Informasi atau gagasan yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan oleh editor untuk keuntungan pribadi, kepentingan penelitian sendiri, kepentingan pihak lain, atau untuk merugikan penulis. Informasi hanya dapat dibagikan kepada pihak yang diperlukan dalam proses editorial atau pemeriksaan etika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan.
Konflik Kepentingan Editor
Editor wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas dalam menangani suatu naskah. Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menangani proses penelaahan atau menentukan keputusan terhadap naskah tersebut.
Naskah harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan. Ketentuan yang lebih rinci mengikuti Kebijakan Konflik Kepentingan ABDI UNISAP.
Naskah dari Anggota Tim Editorial
Anggota Tim Editorial ABDI UNISAP diperbolehkan mengajukan naskah sepanjang memenuhi seluruh persyaratan jurnal. Status sebagai anggota Tim Editorial tidak memberikan perlakuan khusus atau jaminan penerimaan.
Editor yang menjadi penulis atau memiliki hubungan langsung dengan suatu naskah tidak boleh terlibat dalam pemilihan reviewer, proses penelaahan, akses terhadap identitas reviewer, maupun pengambilan keputusan terhadap naskah tersebut. Penanganan naskah dialihkan kepada editor lain yang independen dan proses penelaahan tetap mengikuti prosedur jurnal yang berlaku.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika
Editor berkewajiban menindaklanjuti dugaan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data, publikasi duplikat, manipulasi sitasi, manipulasi peer review, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, pelanggaran kepengarangan, pelanggaran etik, atau bentuk pelanggaran integritas publikasi lainnya.
Dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Editor harus memeriksa informasi dan bukti yang tersedia, memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, mendokumentasikan proses pemeriksaan, serta mengambil tindakan secara objektif dan proporsional sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Etika dan panduan COPE.
Revisi Naskah
Editor menyampaikan komentar reviewer dan catatan editorial kepada penulis secara jelas serta memberikan waktu yang wajar untuk melakukan revisi. Penulis dapat memberikan alasan akademik apabila tidak menyetujui suatu saran reviewer.
Editor harus menilai apakah revisi telah menjawab persoalan substantif yang disampaikan. Untuk revisi mayor atau apabila diperlukan penilaian lebih lanjut, naskah dapat dikirimkan kembali kepada reviewer. Revisi minor dapat dinilai oleh editor tanpa review ulang apabila editor memiliki dasar yang memadai untuk mengambil keputusan.
Penyuntingan, Produksi, dan Penerbitan
Naskah yang telah diterima dilanjutkan ke tahap penyuntingan dan produksi. Tim Editorial memastikan bahwa versi akhir artikel memiliki metadata yang tepat, format yang sesuai, informasi penulis dan afiliasi yang benar, referensi yang dapat ditelusuri, DOI apabila tersedia, serta informasi hak cipta dan lisensi yang sesuai dengan kebijakan jurnal.
Penyuntingan bahasa atau format tidak boleh digunakan untuk mengubah substansi, data, hasil, atau kesimpulan penulis secara sepihak. Perubahan substantif yang diperlukan harus dikomunikasikan kepada penulis sebelum artikel diterbitkan.
Tanggung Jawab Pascapublikasi
Tanggung jawab editor tidak berakhir setelah artikel diterbitkan. Editor harus mempertimbangkan laporan mengenai kesalahan atau dugaan pelanggaran yang ditemukan setelah publikasi dan mengambil tindakan apabila diperlukan untuk menjaga integritas rekam publikasi.
Koreksi, Expression of Concern, pencabutan (retraction), dan tindakan lain terhadap artikel yang telah diterbitkan dilakukan sesuai dengan Kebijakan Pascapublikasi ABDI UNISAP dan pedoman COPE.
Keluhan dan Banding
Editor wajib menanggapi keluhan dan banding secara profesional, objektif, dan tepat waktu. Editor yang menjadi objek keluhan, terlibat langsung dalam keputusan yang dimintakan banding, atau memiliki konflik kepentingan tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menentukan hasil pemeriksaan.
Penanganan lebih lanjut mengikuti Kebijakan Keluhan & Banding ABDI UNISAP.
Komunikasi dan Akuntabilitas
Editor harus menjaga komunikasi yang santun, profesional, dan terdokumentasi dengan penulis, reviewer, serta pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi. Kebijakan jurnal harus diterapkan secara konsisten dan setiap keputusan penting harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Editorial melakukan evaluasi berkala terhadap proses dan kebijakan jurnal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, menjaga integritas publikasi, dan memastikan praktik editorial tetap selaras dengan perkembangan standar etika publikasi ilmiah.




