PENGIRIMAN NASKAH
Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik
Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik
ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran integritas akademik dan etika publikasi secara objektif, adil, proporsional, rahasia, independen, dan terdokumentasi. Kebijakan ini berlaku terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan pada naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.
Adanya laporan, temuan, atau dugaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pelanggaran telah terjadi. Setiap kasus diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia dan pihak yang terkait diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi serta informasi pendukung sebelum keputusan ditetapkan.
Penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan prinsip dan panduan yang relevan dari COPE Guidance ↗.
Ruang Lingkup Pelanggaran Integritas Akademik
Pelanggaran integritas akademik dan etika publikasi yang dapat diperiksa berdasarkan kebijakan ini mencakup, tetapi tidak terbataAs pada:
- fabrikasi, yaitu pembuatan data, hasil, dokumentasi, atau informasi yang sebenarnya tidak pernah ada;
- falsifikasi, yaitu perekayasaan, perubahan, penghilangan, atau manipulasi data dan informasi sehingga memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
- plagiarisme, termasuk penggunaan karya, gagasan, teks, data, metode, atau materi pihak lain tanpa atribusi yang tepat serta penggunaan kembali karya sendiri yang telah diterbitkan tanpa rujukan yang semestinya;
- kepengarangan yang tidak sah, termasuk pencantuman pihak yang tidak memberikan kontribusi, penghilangan pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan, penggunaan identitas yang tidak sah, atau bentuk manipulasi kepengarangan lainnya;
- pengajuan jamak, publikasi ganda, atau pengajuan naskah yang sama secara bersamaan kepada lebih dari satu jurnal;
- manipulasi sitasi, termasuk penambahan atau pemaksaan sitasi yang tidak memiliki relevansi ilmiah untuk meningkatkan jumlah sitasi pihak tertentu;
- manipulasi Proses Penelaahan Sejawat, termasuk penggunaan identitas Mitra Bestari yang tidak sah, pencatutan identitas, atau upaya memengaruhi proses penelaahan secara tidak semestinya;
- konflik kepentingan yang relevan tetapi tidak diungkapkan;
- pelanggaran terhadap Persetujuan Etik, persetujuan peserta, perlindungan kelompok rentan, privasi, kerahasiaan, atau perizinan yang diperlukan;
- penyalahgunaan informasi rahasia yang diperoleh melalui proses editorial atau Proses Penelaahan Sejawat;
- manipulasi metadata, riwayat naskah, tanggal penerimaan atau penerbitan, maupun informasi publikasi lainnya; dan
- bentuk pelanggaran lain yang secara material dapat memengaruhi integritas, keandalan, transparansi, atau kredibilitas proses dan rekam publikasi ilmiah.
Permasalahan yang telah diatur secara lebih khusus, seperti plagiarisme, konflik kepentingan, kepengarangan, penggunaan AI, dan Persetujuan Etik, juga ditangani dengan memperhatikan kebijakan khusus ABDI UNISAP yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Penyampaian Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh penulis, Mitra Bestari, Tim Editor, pembaca, institusi, mitra, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Laporan dapat disampaikan kepada Tim Editor melalui email ejurnal.abdiunisap@gmail.com.
Laporan sebaiknya memuat informasi yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan awal, antara lain:
- judul artikel atau naskah dan nomor identifikasi naskah apabila tersedia;
- uraian mengenai dugaan pelanggaran secara jelas;
- bagian naskah, artikel, data, atau proses publikasi yang dipermasalahkan; dan
- bukti, dokumen, tautan, publikasi pembanding, korespondensi, atau informasi lain yang mendukung laporan apabila tersedia.
Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi atau bukti yang cukup untuk diverifikasi. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan. Penanganan laporan anonim dapat memperhatikan COPE Guidance on Responding to Anonymous Whistleblowers ↗.
Prinsip Penanganan
- Pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia tanpa dipengaruhi identitas, afiliasi, jabatan, kedudukan, atau hubungan pribadi para pihak.
- Pihak yang dilaporkan tidak dinyatakan melakukan pelanggaran hanya berdasarkan adanya laporan atau dugaan sebelum tersedia bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.
- Pihak yang terkait diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan bukti pendukung.
- Informasi mengenai pemeriksaan dijaga kerahasiaannya dan akses dibatasi kepada pihak yang perlu terlibat dalam penanganan kasus.
- Anggota Tim Editor, pengelola, atau pihak lain yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu kasus tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan atau pengambilan keputusan terhadap kasus tersebut.
- Tindakan yang diambil harus proporsional terhadap sifat, tingkat keseriusan, bukti, status publikasi, dan pengaruh permasalahan terhadap integritas naskah atau artikel.
- Informasi, komunikasi, bukti, klarifikasi, hasil pemeriksaan, dan keputusan yang relevan didokumentasikan secara memadai.
Prosedur Penanganan
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara berurutan melalui tahapan berikut:
- Pemeriksaan bukti awal. Tim Editor menilai laporan atau temuan, relevansi permasalahan, bukti yang tersedia, serta keterkaitannya dengan naskah, artikel, atau proses publikasi untuk menentukan apakah terdapat dasar yang memadai bagi pemeriksaan lebih lanjut.
- Klarifikasi. Apabila terdapat dasar yang memadai, pihak yang terkait diberitahukan mengenai pokok permasalahan dan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan, tanggapan, serta bukti pendukung.
- Investigasi. Apabila bukti awal dan klarifikasi menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih mendalam, Tim Editor melakukan investigasi terhadap informasi dan dokumen yang relevan serta dapat meminta data atau keterangan tambahan dari pihak terkait.
- Pengambilan keputusan. Keputusan ditetapkan berdasarkan keseluruhan bukti, klarifikasi, hasil investigasi, sifat pelanggaran, tingkat keseriusan, dan pengaruh permasalahan terhadap integritas proses atau rekam publikasi.
- Tindakan korektif. Apabila pelanggaran terbukti atau ditemukan masalah yang memerlukan perbaikan, tindakan yang sesuai diterapkan secara proporsional berdasarkan status naskah atau artikel serta pengaruh permasalahan terhadap keandalan publikasi.
Apabila dugaan ditemukan pada naskah yang masih dalam proses editorial, Proses Penelaahan Sejawat, keputusan editorial, atau penerbitan dapat ditangguhkan sementara sampai pemeriksaan memperoleh kejelasan yang memadai.
Bukti dan Informasi Pendukung
Tim Editor dapat meminta data asli, instrumen, dokumen Persetujuan Etik, bukti persetujuan peserta, hasil pemeriksaan kemiripan, dokumentasi kegiatan, korespondensi, riwayat perubahan naskah, metadata, atau dokumen lain yang relevan dengan pemeriksaan.
Hasil dari perangkat lunak pemeriksa kemiripan, perangkat pendeteksi, atau alat bantu lainnya digunakan sebagai informasi pendukung dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti final terjadinya pelanggaran. Setiap temuan harus diperiksa berdasarkan konteks dan substansinya.
Kegagalan memberikan informasi atau dokumen yang relevan setelah diminta secara wajar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan, tetapi keputusan tetap harus didasarkan pada keseluruhan bukti yang tersedia.
Kerja Sama dengan Institusi dan Pihak Terkait
ABDI UNISAP melakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan implikasi suatu permasalahan terhadap proses editorial dan rekam publikasi. Jurnal tidak mengambil alih kewenangan institusi dalam melakukan investigasi formal terhadap perilaku penelitian atau menjatuhkan sanksi disipliner kepada individu.
Apabila kasus memerlukan pemeriksaan terhadap data, dokumen, perilaku penelitian, Persetujuan Etik, kepengarangan, atau persoalan lain yang berada di luar kewenangan jurnal, Tim Editor dapat berkomunikasi dengan institusi tempat pihak terkait berafiliasi, komite etik, penerbit, jurnal lain, atau pihak berwenang yang relevan.
Kerja sama dan pertukaran informasi dilakukan sejauh diperlukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan pihak yang terlibat serta dapat memperhatikan COPE Guidance on Cooperation between Research Institutions and Journals on Research Integrity Cases ↗.
Tindakan terhadap Naskah yang Belum Diterbitkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan terhadap naskah yang belum diterbitkan dapat mencakup:
- menutup kasus dan melanjutkan proses editorial apabila dugaan tidak didukung oleh bukti yang memadai;
- meminta klarifikasi, perbaikan, revisi, atau dokumen tambahan;
- mengganti anggota Tim Editor atau Mitra Bestari apabila terdapat konflik kepentingan atau persoalan yang memengaruhi independensi proses;
- menunda proses editorial selama pemeriksaan berlangsung;
- menolak naskah apabila terbukti terdapat pelanggaran yang secara material memengaruhi integritas atau kelayakan naskah;
- melakukan penarikan naskah (withdrawal) apabila tindakan tersebut sesuai dengan status dan kondisi naskah; atau
- menghubungi institusi atau pihak berwenang apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan yang diterapkan harus mempertimbangkan sifat pelanggaran, tahap pemrosesan naskah, bukti yang tersedia, serta kemungkinan perbaikan terhadap permasalahan yang ditemukan.
Tindakan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan
Apabila permasalahan ditemukan setelah artikel diterbitkan, Tim Editor menilai pengaruhnya terhadap keandalan data, hasil, simpulan, integritas proses publikasi, dan rekam ilmiah.
Koreksi dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan yang tidak menyebabkan temuan utama atau simpulan artikel menjadi tidak dapat dipercaya. Retraksi dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran integritas akademik atau kesalahan serius yang menyebabkan data, temuan, atau simpulan artikel tidak dapat dipercaya.
Perubahan terhadap rekam publikasi tidak dilakukan secara diam-diam. Apabila suatu tindakan korektif diperlukan, status artikel, pemberitahuan, metadata, dan dokumen terkait ditangani secara transparan sesuai dengan Koreksi, Retraksi & Penarikan Naskah ABDI UNISAP.
Tindakan jurnal bersifat editorial dan ditujukan untuk menjaga integritas proses serta rekam publikasi. Sanksi disipliner terhadap peneliti, pegawai, atau anggota institusi merupakan kewenangan institusi atau pihak berwenang yang relevan.
Dugaan yang Melibatkan Tim Editor atau Mitra Bestari
Dugaan pelanggaran yang melibatkan Mitra Bestari harus diperiksa oleh anggota Tim Editor yang tidak memiliki konflik kepentingan terhadap kasus tersebut. Mitra Bestari yang sedang diperiksa dapat dibebastugaskan dari penanganan naskah terkait selama pemeriksaan apabila diperlukan untuk menjaga independensi proses.
Apabila dugaan melibatkan anggota Tim Editor yang menangani naskah, kasus dialihkan kepada anggota Tim Editor lain yang independen.
Apabila dugaan melibatkan pihak yang menyebabkan pemeriksaan independen tidak dapat dilakukan pada tingkat Tim Editor, penanganan dapat dikoordinasikan oleh pengelola atau penerbit dengan memastikan bahwa pihak yang mempunyai konflik kepentingan tidak terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Dokumentasi dan Kerahasiaan
Laporan, bukti, korespondensi, klarifikasi, hasil pemeriksaan, keputusan, dan tindakan yang berkaitan dengan penanganan kasus didokumentasikan secara memadai oleh jurnal untuk menjaga akuntabilitas proses.
Informasi mengenai kasus tidak disebarluaskan melebihi kebutuhan pemeriksaan. Pengungkapan informasi kepada institusi, komite etik, jurnal lain, atau pihak berwenang dilakukan hanya apabila relevan dengan penanganan kasus dan dengan memperhatikan perlindungan terhadap pihak yang terlibat.
Keluhan dan Banding
Pihak yang tidak menyetujui proses atau keputusan editorial dalam penanganan suatu kasus dapat menggunakan mekanisme Keluhan & Banding ABDI UNISAP.
Pengajuan keluhan atau banding tidak secara otomatis membatalkan tindakan editorial yang telah ditetapkan. Keluhan atau banding diperiksa sesuai dengan kebijakan jurnal dan, sejauh memungkinkan, oleh pihak yang tidak terlibat dalam keputusan yang dipermasalahkan.



