Eksposur Visual tanpa Izin di TikTok: Analisis Kritis Privasi Anak Usia Dini
DOI:
https://doi.org/10.59632/sjpp.v4i1.768Keywords:
Privasi Anak, TikTok, Guru PAUD, Eksposur Visual, Etika DigitalAbstract
Perkembangan TikTok sebagai media sosial berbasis video pendek telah memengaruhi praktik dokumentasi dan publikasi kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan anak usia dini. Guru PAUD semakin sering membagikan video aktivitas anak di sekolah, tetapi praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan privasi ketika wajah, suara, ekspresi, atribut sekolah, dan aktivitas personal anak dipublikasikan tanpa mekanisme persetujuan yang jelas. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pelanggaran privasi anak usia dini melalui eksposur visual tanpa izin di TikTok serta mengkaji perilaku digital guru PAUD dari perspektif etika digital dan perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif-kritis. Data dikumpulkan melalui observasi digital non-partisipan, dokumentasi konten TikTok, dan studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan lima temuan utama, yaitu pergeseran fungsi dokumentasi pembelajaran menjadi konsumsi publik, eksposur identitas visual anak, lemahnya mekanisme persetujuan, pengaruh budaya viralitas, dan terbentuknya jejak digital anak sejak usia dini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik eksposur visual anak di TikTok bukan hanya persoalan penggunaan media sosial, tetapi juga menyangkut tanggung jawab profesional guru dalam melindungi privasi, martabat, dan kepentingan terbaik anak di ruang digital.
Downloads
References
Abidin, C. (2018). Internet celebrity: Understanding fame online. Emerald Publishing.
Blum-Ross, A., & Livingstone, S. (2017). “Sharenting,” parent blogging, and the boundaries of the digital self. Popular Communication, 15(2), 110–125. https://doi.org/10.1080/15405702.2016.1223300
Bucher, T. (2018). If... then: Algorithmic power and politics. Oxford University Press.
Livingstone, S., & Third, A. (2017). Children and young people’s rights in the digital age: An emerging agenda. New Media & Society, 19(5), 657–670. https://doi.org/10.1177/1461444816686318
Steinberg, S. B. (2017). Sharenting: Children’s privacy in the age of social media. Emory Law Journal, 66(4), 839–884.
Stoilova, M., Nandagiri, R., & Livingstone, S. (2021). Children’s understanding of personal data and privacy online: A systematic evidence mapping. Information, Communication & Society, 24(4), 557–575. https://doi.org/10.1080/1369118X.2019.1657164
Zeng, J., Abidin, C., & Schäfer, M. S. (2021). Research perspectives on TikTok and its legacy apps. International Journal of Communication, 15, 3161–3172.
Downloads
Published
Scite_ Smart Citation
Dimensions Citation
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Nabila Nailatul Izza, Tasya Aulia Zahra, Nur Khasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada SIBERNETIK: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran menyetujui ketentuan berikut: Hak cipta atas artikel apapun pada ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dipegang penuh oleh penulisnya di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mengakui bahwa SIBERNETIK: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran berhak sebagai jurnal yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada SIBERNETIK: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran.
- Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.





